Bertempat
di kantor Sekretariat umum Secapa Angkatan Darat, Kepala Setum Secapa Angkatan Darat, Mayor
Caj Drs. I Nyoman Suarnaba, M.Pd,H mengawali pemusnahan arsip dengan
cara dihancurkan dengan memakai mesin penghancur kertas yang disaksikan
langsung oleh Tim pemusnahan Arsip Kamis (30/1/2014).
Setum
merupakan Badan Pelaksana Tingkat Bawah di Secapaad yang tugas pokoknya
adalah bertanggung jawab di bidang Surat menyurat, Reproduksi dan
Protokoler. Salah satu tugas pokok Setum adalah dalam bidang Reproduksi.
Setum Secapaad berkewajiban untuk menilai, memilah, memisahkan, menyimpan ke dalam dua bentuk Arsip menjadi Arsip In aktif dan Arsip non aktif.
Adapun Arsip In Aktif yang sudah bernilai dua tahun (volume penggunaan surat menurun/berkurang) dipindahkan dari Badan Arsip I Secapaad ke
Badan Arsip II Ditajenad pada setiap akhir tahun (bulan Desember) dan
Arsip non aktif yang sudah bernilai dua tahun (volume penggunaan surat
tersebut tidak digunakan) dimusnahklan pada setiap awal tahun (bulan
Januari), hasil pemusnaan dilaporkan ke Badan Arsip II Ditajenad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar