Jumat, 21 Februari 2014

Penyuluhan Hukum Netralitas TNI Oleh Ditkumad Di Secapa Tniad


Dalam rangka Pemilu tahun 2014 yang dilaksanakan 5 Tahun sekali bertempat di gedung Sudirman Secapa Angkatan Darat, tim penyuluhan hukum dari Ditkum TNI AD Kolonel Chk Atto Salurapa, S.H., M.H. memberikan penyuluhan tentang netralitas TNI menghadapi Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden 2014. Hari Kamis (20/2/2014).

Agenda Reformasi Internal TNI utamanya perubahan kultur Prajurit agar benar-benar menjadi alat Negara Bidang Pertahanan dan tidak sekali-kali memasuki Politik dan Partisan. Dihadapkan Netralitas TNI Pemilu tahun 2014, Komandan Secapaad Brigjen TNI Eddy Supriyanto memberikan kesempatan kepada tim penyuluhan hukum Kolonel Chk Atto Salurapa, S.H., M.H untuk memberikan Sosialisasi Netralitas TNI, sebagai pedoman kepada seluruh Prajurit baik Perwira, Bintara, Tamtama serta PNS Secapaad dalam melaksanakan tugas sehari-hari di lapangan guna menghadapi Pemilu dan Pilkada.

Netralitas TNI merupakan amanah Reformasi Internal TNI sesuai UU RI No.34 Th. 2004 dengan arti NETRAL Tidak berpihak, ikut atau membantu salah satu Pihak, NETRALITAS TNI TNI bersikap Netral dalam kehidupan Politik dan tidak melibatkan kegiatan Politik Praktis. Sedangkan bagi Prajurit yang mengikuti Pemilu dan Pilkada harus mengajukan Pengunduran diri dari Dinas Aktif (Pensiun) sesuai dasar Surat Telegram Panglima No STR/546/2006 tgl 22 Agustus 2006. Tandas Kolonel Chk Atto.

Acara diakhiri dengan pemberian cindera mata dari Wadan Secapaad Kolonel Inf Yushadi kepada Kolonel Chk Atto Salurapa, S.H., M.H. Acara dihadiri oleh Wadan Secapaad, Pamen ahli gol IV, para Direktur, Danmensis, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana cab BS Secapaad Ibu Nining Eddy Supriyanto beserta pengurus dan para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Secapaad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar