Selasa, 11 Maret 2014

SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN (STIK), STUDI BANDING DI AKMIL

STIK-Gif 
Lembah Tidar (11/3). Tim studi banding dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang diketuai oleh Brigjen Pol Drs. Suro Jouhari, M.M., diterima Gubernur Akmil Mayjen TNI Sumardi di ruang Sudirman Main Hall Akmil tadi pagi. Kedatangan tim dari STIK dalam rangka merumuskan Statuta STIK. Statuta ini sendiri terjadi karena bermula dari dikeluarkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Paradigma UU BHP adalah untuk menegaskan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara. Namun, pada 31 Maret 2010 akhirnya MK memutuskan bahwa UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan. Tak lama kemudian, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaran pendidikan. PP No. 66 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Oleh karenanya menurut Gubernur Akmil, bahwa Statuta merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan fungsional dengan memuat dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi. Dengan digantikannya PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dengan PP No. 17 tahun 2010 dan perubahannya pada PP No. 66 Tahun 2010, maka hampir seluruh PTN dan PTS sudah merevisi Statuta mereka sesuai ketentuan yang berlaku pada PP No. 17 dan PP No. 66 tahun 2010 tentang Perguruan Tinggi.

Gubernur menegaskan bahwa, “perubahan tersebut berdampak kepada Statuta di Akademi Militer dan STIK, sehingga pertemuan ini merupakan wahana yang sangat penting dan strategis sekali bagi Akmil dan STIK untuk saling bertukar pikiran dan sharing dalam upaya meningkatkan kualitas hasil didik, baik di Akmil maupun di STIK sebagai Lembaga Pendidikan Dinas di angkatan masing-masing”, imbuhnya.

Karena itu, Gubernur berharap kepada Tim Studi Banding dari STIK maupun Akmil agar memanfaatkan forum tersebut untuk saling berdiskusi, tukar pendapat dan saling mengisi, demi untuk kebaikan dan kemajuan di kedua lembaga pendidikan masing-masing. Diharapkan dari forum studi banding ini dapat menghasilkan ber-bagai masukan-masukan penting dan ide-ide cemerlang yang sangat berharga bagi kedua belah pihak untuk penyempurnaan sistem dan metode pendidikan yang ada di Akmil maupun terhadap revisi statuta STIK. Selanjutnya Tim studi banding bersama Dirbindik Akmil Kolonel Inf Eka Wiharsa serta seluruh Staf Dirbindik dan para Kadep bersama-sama membahas apa dan bagaimana Statuta Akmil dan Statuta STIK untuk dikaji lebih dalam demi memperoleh benang merah untuk merevisi statuta masing-masing lemdik sesuai PP No. 17 dan PP No. 66 tahun 2010 tentang Perguruan Tinggi. Acara tersebut berlangsung di Gedung Subijakto. Hadir dalam penerimaan Tim Studi banding dari STIK, Dibinlem Akmil Kolonel Kav. Soebagio, S.IP, Para Kadep, dan pejabat distribusi B Akmil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar