Lembah Tidar (11/3). Tim
studi banding dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang diketuai
oleh Brigjen Pol Drs. Suro Jouhari, M.M., diterima Gubernur Akmil Mayjen
TNI Sumardi di ruang Sudirman Main Hall Akmil tadi pagi. Kedatangan tim
dari STIK dalam rangka merumuskan Statuta STIK. Statuta ini sendiri
terjadi karena bermula dari dikeluarkannya Undang-Undang No. 9 Tahun
2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Paradigma UU BHP adalah
untuk menegaskan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam
menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara. Namun, pada 31
Maret 2010 akhirnya MK memutuskan bahwa UU BHP bertentangan dengan UUD
1945 sehingga harus dibatalkan. Tak lama kemudian, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaran
pendidikan. PP No. 66 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengisi
kekosongan hukum dan memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan
pendidikan tinggi di Indonesia.
Oleh karenanya menurut Gubernur Akmil,
bahwa Statuta merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang
dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan
menyelenggarakan kegiatan fungsional dengan memuat dasar yang dipakai
sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan
prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi. Dengan
digantikannya PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dengan PP
No. 17 tahun 2010 dan perubahannya pada PP No. 66 Tahun 2010, maka
hampir seluruh PTN dan PTS sudah merevisi Statuta mereka sesuai
ketentuan yang berlaku pada PP No. 17 dan PP No. 66 tahun 2010 tentang
Perguruan Tinggi.
Gubernur menegaskan bahwa, “perubahan
tersebut berdampak kepada Statuta di Akademi Militer dan STIK, sehingga
pertemuan ini merupakan wahana yang sangat penting dan strategis sekali
bagi Akmil dan STIK untuk saling bertukar pikiran dan sharing dalam
upaya meningkatkan kualitas hasil didik, baik di Akmil maupun di STIK
sebagai Lembaga Pendidikan Dinas di angkatan masing-masing”, imbuhnya.
Karena itu, Gubernur berharap kepada Tim
Studi Banding dari STIK maupun Akmil agar memanfaatkan forum tersebut
untuk saling berdiskusi, tukar pendapat dan saling mengisi, demi untuk
kebaikan dan kemajuan di kedua lembaga pendidikan masing-masing.
Diharapkan dari forum studi banding ini dapat menghasilkan ber-bagai
masukan-masukan penting dan ide-ide cemerlang yang sangat berharga bagi
kedua belah pihak untuk penyempurnaan sistem dan metode pendidikan yang
ada di Akmil maupun terhadap revisi statuta STIK. Selanjutnya Tim studi
banding bersama Dirbindik Akmil Kolonel Inf Eka Wiharsa serta seluruh
Staf Dirbindik dan para Kadep bersama-sama membahas apa dan bagaimana
Statuta Akmil dan Statuta STIK untuk dikaji lebih dalam demi memperoleh
benang merah untuk merevisi statuta masing-masing lemdik sesuai PP No.
17 dan PP No. 66 tahun 2010 tentang Perguruan Tinggi. Acara tersebut
berlangsung di Gedung Subijakto. Hadir dalam penerimaan Tim Studi
banding dari STIK, Dibinlem Akmil Kolonel Kav. Soebagio, S.IP, Para
Kadep, dan pejabat distribusi B Akmil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar