Selasa, 11 Maret 2014

PENGARAHAN GUBERNUR AKMIL TENTANG PENTINGNYA NETRALITAS TNI PADA PEMILU 2014

Netral 
Lembah Tidar (7/3), Gubernur Akmil Mayjen TNI Sumardi memberikan pengarahan kepada seluruh Organik Akmil baik militer maupun PNS Akmil tentang pentingnya netralitas TNI menghadapi Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 dan Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014 di gedung Lily Rochly.

Menurut Gubernur Akmil bahwa sesuai perintah terakhir Presiden Indonesia pada poin ketujuh tentang netralitas TNI dalam pemilu 2014 saat menerima Kasad pada tanggal 22 Mei 2013 mengatakan bahwa netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari netralitas TNI sebagai berikut : Netral : “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak. Jadi Netralitas TNI artinya, “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”, tegasnya.

Untuk melaksanakan sikap netral TNI pada Pemilu sesuai perintah Presiden pada poin ketujuh tentang netralitas maka setiap prajurit TNI harus benar-benar mampu menampilkan sikap tindakan maupun pernyataan secara tepat sehingga tidak menimbulkan penafsiran negatif dari masyarakat terutama dari Parpol peserta Pemilu terhadap konsitensi netralitas TNI itu sendiri. Gubenur menyampaikan bahwa di dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian penuh dari TNI, khususnya larangan keras bagi prajurit organik militer Akmil. Dikaitkan dengan kepedulian yang tinggi dari prajurit TNI terhadap perkembangan situasi dan kondisi lingkungannya maka tidak tertutup kemungkinan munculnya sikap, tindakan dan/atau pernyataan-pernyataan dari prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi yang mungkin dapat ditafsirkan bertentangan dengan komitmen netralitas TNI. Untuk itu Gubernur menganggap perlu disampaikan beberapa hal yang memerlukan perhatian yang krusial kepada setiap prajurit TNI khususnya prajurit yang berada di Akmil antara lain :
a.Setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu baik Parpol atau perseorangan (calon anggota DPD maupun calon Presiden dan Wakil Presiden) untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu. Terhadap pejabat negara yang berkampanye (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubenur dan sebagainya) diberlakukan sama dengan anggota/juru kampanye peserta Pemilu lainnya dan dihindarkan dari semua fasilitas jabatan formalnya.
b.Tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU/KPUD dan/atau Panwaslu/Panwasda.
c.Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu.
d.Membatasi diri untuk tidak berada baik secara fisik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu.
e.Menghindari penggunaan warna mencolok yang mengarah kepada atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilu pada fasilitas dinas/perorangan TNI.
f. Tidak menyimpan/menempel dokumen, atribut maupun benda-benda lain yang menggambarkan atribut parpol dengan alasan apapun.
g.Tidak berada di area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan apapun dan harus berada di zona aman radius 500 meter dari TPS saat mengantarkan anak atau isteri nyoblos.
h.Setiap prajurit TNI wajib memahami pengetahuan tentang Pemilu baik dalam Undang-Undang Pemilu maupun keputusan/ketentuan KPU.
i.Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilu dilingkungan markas, asrama, dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya.
j.Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada keluarga, PNS TNI dan lingkungannya untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.
k.Dalam melaksanakan tugas perlu lebih mewaspadai daerah yang berpotensi rawan konflik (politik, ekonomi, dan sara).
l.Setiap Pimpinan/Komandan/Atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang Netralitas TNI kepada anggota/bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya di lapangan.
m.Apabila terjadi bentrokan fisik antar massa atau perorangan pendukung Parpol di markas, kesatrian, asrama, komplek satuan TNI atau di daerah sekitarnya (pada radius kurang dari 100 M) dan tidak ada aparat Polri, Hansip/Linmas yang menangani, prajurit TNI secara kelompok atau satuan wajib menghentikan/melerai, selanjutnya menyerahkan permasalahannya kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga netralitas TNI.
n.Setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu.
o.Menyesuaikan sebaik-baiknya setiap dinamika di lapangan dan selanjutnya wajib melaporkan kejadiannya secara hierarkis pada kesempatan pertama.
Gubernur secara tegas berpesan kepada semua isteri prajurit maupun PNS yang mengikuti Pemilu agar tetap menggunakan hak pilihnya dengan benar tanpa golput dan gunakannlah hak pilih tersebut secara cerdas, “imbuhnya”. Hadir dalam pengarahan tersebut seluruh pejabat Distribusi Akmil, seluruh Pamen ahli, dan seluruh Organik Akmil baik militer maupun PNS Akmil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar