Lembah Tidar (7/3), Gubernur
Akmil Mayjen TNI Sumardi memberikan pengarahan kepada seluruh Organik
Akmil baik militer maupun PNS Akmil tentang pentingnya netralitas TNI
menghadapi Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 dan Pemilu Presiden pada 9
Juli 2014 di gedung Lily Rochly.
Menurut Gubernur
Akmil bahwa sesuai perintah terakhir Presiden Indonesia pada poin
ketujuh tentang netralitas TNI dalam pemilu 2014 saat menerima Kasad
pada tanggal 22 Mei 2013 mengatakan bahwa netralitas TNI merupakan
amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari netralitas TNI
sebagai berikut : Netral : “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak
membantu salah satu pihak. Jadi Netralitas TNI artinya, “TNI bersikap
netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan
politik praktis”, tegasnya.
Untuk melaksanakan
sikap netral TNI pada Pemilu sesuai perintah Presiden pada poin ketujuh
tentang netralitas maka setiap prajurit TNI harus benar-benar mampu
menampilkan sikap tindakan maupun pernyataan secara tepat sehingga tidak
menimbulkan penafsiran negatif dari masyarakat terutama dari Parpol
peserta Pemilu terhadap konsitensi netralitas TNI itu sendiri. Gubenur
menyampaikan bahwa di dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu
mendapat perhatian penuh dari TNI, khususnya larangan keras bagi
prajurit organik militer Akmil. Dikaitkan dengan kepedulian yang tinggi
dari prajurit TNI terhadap perkembangan situasi dan kondisi
lingkungannya maka tidak tertutup kemungkinan munculnya sikap, tindakan
dan/atau pernyataan-pernyataan dari prajurit TNI baik selaku perorangan
maupun atas nama institusi yang mungkin dapat ditafsirkan bertentangan
dengan komitmen netralitas TNI. Untuk itu Gubernur menganggap perlu
disampaikan beberapa hal yang memerlukan perhatian yang krusial kepada
setiap prajurit TNI khususnya prajurit yang berada di Akmil antara lain :
a.Setiap
prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak
boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu baik
Parpol atau perseorangan (calon anggota DPD maupun calon Presiden dan
Wakil Presiden) untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu. Terhadap
pejabat negara yang berkampanye (Presiden, Wakil Presiden, Menteri,
Gubenur dan sebagainya) diberlakukan sama dengan anggota/juru kampanye
peserta Pemilu lainnya dan dihindarkan dari semua fasilitas jabatan
formalnya.
b.Tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU/KPUD dan/atau Panwaslu/Panwasda.
c.Tidak
memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap
identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta
Pemilu.
d.Membatasi
diri untuk tidak berada baik secara fisik perorangan maupun fasilitas
dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu.
e.Menghindari
penggunaan warna mencolok yang mengarah kepada atribut
Parpol/perseorangan peserta Pemilu pada fasilitas dinas/perorangan TNI.
f. Tidak menyimpan/menempel dokumen, atribut maupun benda-benda lain yang menggambarkan atribut parpol dengan alasan apapun.
g.Tidak
berada di area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan
apapun dan harus berada di zona aman radius 500 meter dari TPS saat
mengantarkan anak atau isteri nyoblos.
h.Setiap prajurit TNI wajib memahami pengetahuan tentang Pemilu baik dalam Undang-Undang Pemilu maupun keputusan/ketentuan KPU.
i.Mengadakan
koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada
pemasangan atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilu dilingkungan
markas, asrama, dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya.
j.Memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada keluarga, PNS TNI dan
lingkungannya untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.
k.Dalam melaksanakan tugas perlu lebih mewaspadai daerah yang berpotensi rawan konflik (politik, ekonomi, dan sara).
l.Setiap
Pimpinan/Komandan/Atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman
tentang Netralitas TNI kepada anggota/bawahannya dan bertanggung jawab
atas pelaksanaannya di lapangan.
m.Apabila
terjadi bentrokan fisik antar massa atau perorangan pendukung Parpol di
markas, kesatrian, asrama, komplek satuan TNI atau di daerah sekitarnya
(pada radius kurang dari 100 M) dan tidak ada aparat Polri,
Hansip/Linmas yang menangani, prajurit TNI secara kelompok atau satuan
wajib menghentikan/melerai, selanjutnya menyerahkan permasalahannya
kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga netralitas TNI.
n.Setiap
prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai
setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu
cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau
kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau
menggagalkan Pemilu.
o.Menyesuaikan
sebaik-baiknya setiap dinamika di lapangan dan selanjutnya wajib
melaporkan kejadiannya secara hierarkis pada kesempatan pertama.
Gubernur
secara tegas berpesan kepada semua isteri prajurit maupun PNS yang
mengikuti Pemilu agar tetap menggunakan hak pilihnya dengan benar tanpa
golput dan gunakannlah hak pilih tersebut secara cerdas, “imbuhnya”.
Hadir dalam pengarahan tersebut seluruh pejabat Distribusi Akmil,
seluruh Pamen ahli, dan seluruh Organik Akmil baik militer maupun PNS
Akmil.